Informasi seputar properti syariah
September, 28 2023 By : Tia Permana
Bismillah
Sahabat blogger sebelum memutuskan untuk mengambil KPR konvensional atau KPR syariah dalam proses kepemilikan rumah ada baiknya Sahabat blogger mengenal informasi seputar perbedaan properti syariah dengan properti konvensional.
✏Pengertian
Pengertian properti syariah
Secara umum perumahan syariah dapat diartikan sebagai jenis properti yang sistem transaksinya menerapkan prinsip syariah islam. Pada prinsipnya properti syariah menghilangkan unsur riba. Transaksi yang dilakukan hanya terjadi antara pihak pembeli dan developer saja tanpa melibatkan bank sebagai pihak ketiga.
Pengertian properti konvensional
Properti (KPR) konvensional bersifat meminjamkan uang untuk pembelian rumah yang diikuti dengan bunga pinjaman yang sudah ditentukan oleh bank.
💰Akad
Akad properti syariah
Developer properti syariah tidak bekerja sama dengan bank sebagai pihak ketiga baik dalam hal pembiayaan pembangunan proyek maupun kredit kepemilikan rumah dengan konsumen. Biasanya pembiayaan perumahan syariah bersumber dari pihak developer sendiri ataupun dari investor yang tertarik untuk bekerja sama. Hal tersebut sesuai dengan skema bagi hasil yang sesuai dengan syariah. Implikasinya akad yang dilakukan adalah akad jual beli atau yang dikenal dengan istilah murabahah antara pihak developer dengan konsumen. Developer bertindak sebagai penjual dan konsumen bertindak sebagai pembeli.
Akad properti konvensional
Akad transaksi pada KPR konvensional adalah kesepakatan antara nasabah dan pihak bank yang menyetujui biaya pinjaman kredit ditambah dengan bunga KPR dan biaya lainnya.
📄Skema jual beli
Skema jual beli properti syariah
Dalam transaksi properti syariah developer menerapkan akad istishna (skema transaksi pesan bangun/indent) sebelum mendapatkan rumah konsumen harus memesan harus memesan dan membayar terlebih dahulu down payment / dp baik secara tunai ataupun anggsuran. Sebelum akad berlangsung developer menunjukkan harga perumahan yang akan dibeli yang nilainya tetap tidak tergantung suku bunga bank.
Skema jual beli properti konvensional
Transaksi jual beli dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan bank pemberi kredit. Jumlah yang dilunasi selain harga rumah dihitung sebagai bunga pinjaman
📝Konsep
Konsep properti syariah
Pada dasarnya konsep properti syariah menerapkan sistem transaksi tanpa Bank, tanpa BI checking, tanpa Bunga, tanpa Denda, tanpa Sita, tanpa Akad bermasalah dan tanpa Asuransi
Konsep properti konvensional
Konsep properti konvensional menerapkan akad yang mana dalam transaksi tersebut terjadi perjanjian jual beli antara pihak pembeli, penjual dan bank sebagai pihak pemberi pinjaman. KPR konvensional mengunakan bunga cicilan yang besarannya tergantung suku bunga pada saat itu. Ketika bunga bank Indonesia naik maka KPR konvensional pun ikut naik. Tenor kredit yang diberikan antara 5 hingga 25 tahun. Ketika konsumen terlambat atau melalaikan kewajiban pembayaran kredit akan dikenakan denda keterlambatan pembayaran cicilan sebanyak 0,5 % hingga 1%. Penalti atau denda juga berlaku jika konsumen melunasi pinjaman sebelum jangka waktu pinjaman berakhir




Komentar
Posting Komentar